"Sesungguhnya tiap mukmin itu bersaudara" ( Qs. Al-Hujjarat 11) - Sambung Silaturahmi, pererat ukhuwah...
 
     
   
 
Bergabung Dan Bersilaturahiim Dengan Sahabat Muslim Lainnya Di Ruang Ta'aruf


 
 
   
 




Sahabat Terbaru
Zulkifli bin Ibrahim
mindzouls@gmail.com

Pesan Terbaru
wahyudin irpan
m.irpan69@gmail.com

File Download Terbaru
  • Ebook : Mengenal Lebih Dekat Mengenai Nabi dan Rosul
  • Audio : Tata Cara Berwudlu bag-2
  • Audio : Tata Cara Berwudlu bag-1
  • Koleksi Gambar dan Wallpaper Islami
  • Detik-detik menjelang wafatnya Rasulullah
  • Audio Kajian - Dahsyatnya Api Neraka-2
  • Audio Kajian - Dahsyatnya Api Neraka-1
  • Adab Bagi Penuntut Ilmu
  • Terjemah Al-Ushuluts Tsalatsah
  • Buku Ilmu Tajwid


    • User Online : 743
    • User Terdaftar : 2616




    Jika web komunitas ikhwanmuslim mengadakan temu silaturahmi secara offline, apakah tertarik ?

    Sangat Tertarik, dan Insya Allah Hadir
    Tertarik
    Ikut Mendukung
    Saat ini Tidak tertarik, dan tidak bisa hadir

       Lihat Hasil



    Click here to join ikhwanmuslim
    Klik Di sini untuk bergabung dengan millis Ikhwanmuslim

     
     
    Diposting oleh admin, Kamis, 31 Des 2009 09:55:30, di Kategori: Fiqih
    Pengertian Tentang : Mani, Madzi, Kencing, dan Wadi
    Penulis : Ust. Abu Muawiah

    Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?

    Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya.

    Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

    Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:

    1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.

    2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.

    3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.

    4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

    Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

    a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.

    b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.

    c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.

    d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).

    e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

    f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.

    g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.

    h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
    Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu.

    Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
    اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ
    “Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

    Tambahan:

    1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu

    Said Al-Khudri secara marfu’:
    إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
    “Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
    Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

    2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
    Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.

    sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=1583

     




    Artikel Fiqih Lainnya
      Arsip Artikel
       
         
         
           
           
           
    Home | Kontak | Profil | Kirim Pesan | Sitemap | pembuat website | Toko Muslim| Blog Ihsan Firdaus